السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
بسم الله الرحمن الرحيم
KAJIAN KITAB IBANAH AL-AHKAM KARYA ASSAYYID ALAWI BIN ABBAS AL-MALIKI
BAB SYARAT-SYARAT SHOLAT
HADITS KE 166 :
وَلَهُمَا مِنْ حَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه ( لَا يُصَلِّي أَحَدُكُمْ فِي اَلثَّوْبِ اَلْوَاحِدِ لَيْسَ عَلَى عَاتِقِهِ مِنْهُ شَيْءٌ )
Menurut riwayat Bukhari-Muslim dari hadits Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu beliau bersabda: Janganlah seseorang di antara kamu sholat dengan memakai selembar kain yang sebagian dari kain itu tidak dapat ditaruh di atas bahunya.
MAKNA HADITS :
Menutup bagian atas tubuh dalam sholat, sekalipun tidak termasuk aurat, merupakan salah satu sikap untuk mengagungkan dan memuliakan Allah. Barang siapa mengerjakan sholat dengan bagian atas tubuh dibiarkan terbuka, maka sholatnya tetap sah, walaupun dimakruhkan. Inilah pendapat jumhur ulama. Dalam kaitan ini, Imam Ahmad memiliki dua pendapat. Riwayat paling kuat adalah pendapat yang mengatakan sah dan larangan ini menunjukkan hukum makruh, bukan hukum haram.
FIQH HADITS :
Dilarang sholat memakai kain sekiranya pada bagian bahu seseorang itu tidak ada yang menutupi.
Imam al-Syafi’i, Imam Malik dan Imam Abu Hanifah mengatakan, larangan ini menunjukkan hukum makruh. Mereka mengemukakan
dalil untuk memperkuat pendapatnya dengan hadis Jabir no. 165 di atas. Jika seseorang mengerjakan sholat dengan hanya memakai kain yang menutup auratnya saja tanpa mengenakan sehelai kain pun pada bahunya, maka sholatnya tetap sah, tetapi itu makruh, baik dia mampu memakaikan kain pada bahunya ataupun tidak.
Imam Ahmad mengatakan, sholat seseorang itu tidak sah jika dia mampu memakaikan sehelai kain pada bahunya, kerana berlandaskan kepada makna dzahir hadis di atas. Sedangkan riwayat lain menurut Imam Ahmad mengatakan, sholat seseorang itu tetap sah, tetapi dia berdosa karena enggan memakai kain
pada bagian bahunya.
Wallahu a’lam bisshowab..
Demikian Kajian Hadits untuk hari ini.
Semoga bermanfaat. Aamiin..