DEWAN PIMPINAN PUSAT
IKATAN ALUMNI BATA-BATA

HADITS KE 163 : KELUAR ANGIN DARI DUBUR TERMASUK BATALNYA SHALAT

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

بسم الله الرحمن الرحيم

KAJIAN KITAB IBANAH AL-AHKAM KARYA ASSAYYID ALAWI BIN ABBAS AL-MALIKI

BAB SYARAT-SYARAT SHOLAT

HADITS KE 163 :

عَنْ عَلِيِّ بْنِ طَلْقٍ رضي الله عنه قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( إِذَا فَسَا أَحَدُكُمْ فِي اَلصَّلَاةِ فَلْيَنْصَرِفْ وَلْيَتَوَضَّأْ وَلْيُعِدْ اَلصَّلَاةَ) رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّانَ

Dari Ali Ibnu Abu Thalib Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: Apabila seseorang di antara kamu kentut dalam sholat maka hendaknya ia membatalkan sholat berwudlu dan mengulangi sholatnya. Riwayat Imam Lima. Shahih menurut Ibnu Hibban.

MAKNA HADITS :

sesuatu yang keluar dari salah satu dua kemaluan adalah membatalkan wuduk. Ini merupakan ijmak ulama. Oleh karena itu, sholat pun menjadi batal karenanya.

FIQH HADITS :

1. Keluar angin dari dubur membatalkan wuduk dan kemudian diqiaskan kepadanya segala yang keluar dari dua jalan (qubul dan dubur).

2. Sholat batal disebabkan keluarnya angin (hadas) dan wajib mengulangi lagi sholatnya.

Wallahu a’lam bisshowab..

Demikian Kajian Hadits untuk hari ini.

Semoga bermanfaat. Aamiin..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

#TERKINI

#WARTA

#HUKUM