السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
بسم الله الرحمن الرحيم
KAJIAN KITAB IBANAH AL-AHKAM KARYA ASSAYYID ALAWI BIN ABBAS AL-MALIKI
BAB ADZAN
HADITS KE 157 :
وَلَهُ : عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ : ( لَا يُؤَذِّنُ إِلَّا مُتَوَضِّئٌ ) وَضَعَّفَهُ أَيْضًا
Dalam riwayatnya pula dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tidak diperkenankan adzan kecuali orang yang telah berwudlu.” Hadits tersebut juga dinilai lemah.
MAKNA HADITS :
Azan adalah berzikir kepada Allah. Jadi, sepatutnya seseorang yang hendak mengumandangkannya berada dalam keadaan berwuduk. Walaupun ulama masih berselisih pendapat dalam masalah ia dianggap sebagai syarat ataupun tidak.
FIQH HADITS :
Disunatkan bersuci untuk mengumandangkan azan. Tetapi apabila azan atau iqamah itu dilakukan oleh orang yang hadas kecil atau hadas besar, maka ia tetap diperbolehkan, meskipun makruh hukumnya menurut jumhur ulama.
Imam Malik mengatakan bahwa azan boleh dilakukan meskipun dalam keadaan tidak berwuduk, tetapi iqamah tidak boleh dilakukan kecuali oleh orang yang sudah berwuduk. Jika azan dilakukan oleh orang yang junub, maka ada dua riwayat menurut Imam Malik. Walaupun begitu, ia tetap memperbolehkan mengikuti pendapat mayoritas ulama.
Wallahu a’lam bisshowab..
Demikian Kajian Hadits untuk hari ini.
Semoga bermanfaat. Aamiin..