DEWAN PIMPINAN PUSAT
IKATAN ALUMNI BATA-BATA

M053. HUKUM JUAL BELI RAMBUT

PERTANYAAN :

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Bagaimana Hukumnya menjual belikan rambut Baik rambut itu karena di potong atau rontok
Mohon penjelasannya beserta dalilnya..

JAWABAN :

وعليكم السلام ورحمۃ الله وبركاته

Hukum jual beli rambut adalah haram.

Pada dasarnya hukum Jual beli adalah sah selama jual beli itu dapat memberi manfaat kepada orang lain. Jika terdapat jual beli yang tidak berdasarkan pada asas manfaat, atau sampai mendatangkan mudharat, maka jual beli itu hukumnya haram. Misalkan jual beli narkoba, daging babi untuk dikonsumsi dan lain sebagainya.

Termasuk haram adalah memperjualbelikan segala anggauta badan manusia. Walaupun itu hanya sehelai rambut. Tersebut dalam :

(اسنی المطالب علی شرح روضۃ الطالبين)

وأما فى الثانى فلأنه يحرم الانتفاع به وبسائر أجزاء الأدمي لكرامته

Dan adapun pada masalah kedua (menyambung rambut dengan rambut anak adam) itu haram. Karena haramnya memanfaatkan rambut anak adam dan segala bagian badan sebab kemuliaannya.

Dari sini bisa difahami, jika menjual rambut saja sebagai anggota paling ringan dan subur tumbuhnya hukumnya haram, apalagi menjual anggota badan yang lain yang tidak bisa tumbuh kedua kali pasti hukumnya lebih haram. Misalkan menjual jantung, mata, dan lain sebagainya. Hal ini berdasar pada frman Allah swt :

ولقد كرمنا بنى ادم

“Dan Kami telah muliakan anak adam”

Diantara bukti kemuliaan itu adalah pertama tidak najisnya bangkai anak adam jika telah meninggal. Dan kedua, dilarang memanfaatkan anggota badan yang telah terlepas dari tubuh manusia. Termasuk didalam kategori memanfaatkan adalah memperjual belikannya.

Wallahu a’lamu bisshowab..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

#TERKINI

#WARTA

#HUKUM