DEWAN PIMPINAN PUSAT
IKATAN ALUMNI BATA-BATA

DPP IKABA

DEWAN PIMPINAN PUSAT IKATAN ALUMNI BATA-BATA

Kategori
001. BAB WAKTU SHALAT B. KITAB SHALAT (IBANAH AL-AHKAM) KAJIAN HADITS

HADITS KE 136 : BOLEHNYA TOWAF DAN SHOLAT DI MASJIDIL HAROM KAPAN SAJA

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

بسم الله الرحمن الرحيم

KAJIAN KITAB IBANAH AL-AHKAM KARYA ASSAYYID ALAWI BIN ABBAS AL-MALIKI

BAB WAKTU SHALAT

HADITS KE 136 :

وَعَنْ جُبَيْرِ بْنِ مُطْعِمٍ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( يَا بَنِي عَبْدِ مَنَافٍ لَا تَمْنَعُوا أَحَدًا طَافَ بِهَذَا اَلْبَيْتِ وَصَلَّى أَيَّةَ سَاعَةٍ شَاءَ مِنْ لَيْلٍ]أَ] وْنَهَارٍ ) رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ وَابْنُ حِبَّانَ

Dari Jubair Ibnu Muth’im bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Wahai Bani Abdu Manaf janganlah engkau melarang seseorang melakukan thawaf di Baitullah ini dan melakukan shalat pada waktu kapan saja baik malam maupun siang.” Riwayat Imam Lima dan shahih menurut Tirmidzi dan Ibnu Hibban.

MAKNA HADITS :

Tanah suci Makkah adalah tempat turunnya rahmat dan merupakan tempat paling suci untuk beribadah kepada Allah (s.w.t). Didalamnya Allah telah menjadikan Baitul Haram (Ka’bah) sebagai tempat manusia berhimpun dan tempat yang aman.

Allah telah mensyari’atkan ibadah tawaf di dalamnya dan menjadikannya sebagai kiblat sholat serta pusat kegiatan amal ibadah. Maka di tempat itu tidak pernah kosong sedetikpun, baik pada waktu malam ataupun pada waktu siang hari, melainkan di dalamnya terdapat hamba-hamba Allah yang sedang memohon perlindungan kepada Allah dan bertawaf di sekelilingnya serta mengerjakan sholat di sisinya. Oleh sebab itu, Islam membolehkan tawaf dan sholat di dalamnya pada kapan saja. Kemudian Rasulullah (s.a.w) menyuruh Bani Abd Manaf dan Bani al-Mutthallib memandangkan mereka yang bertanggung jawab memelihara Ka’bah. Baginda menyeru mereka untuk tidak melarang siapapun yang hendak melakukan tawaf di Baitullah atau mengerjakan sholat di sisinya.

FIQH HADITS :

Tidak dimakruhkan mengerjakan tawaf dan sholat di Baitullah pada waktu apa saja, baik malam ataupun siang hari. Ini tidak hanya khusus untuk mengerjakan dua rakaat tawaf, melainkan mencakupi seluruh sholat sunat menurut pendapat Imam al-Syafi’i. Namun Jumhur ulama membantah pendapatnya ini dengan mengemukakan hadits-hadits yang melarang mengerjakan sholat sunat pada waktu yang terlarang sebagaimana yang telah dijelaskan sebelum ini, karena mereka lebih mengutamakan hadits-hadits yang melarangnya. Sedangkan mazhab
Hanbali pula membolehkan sholat dua rakaat tawaf secara mutlak, kerana berlandaskan kepada makna zahir hadits ini, tetapi mereka melarang mengerjakan sholat sunat pada waktu-waktu yang terlarang selain sholat sunat tersebut.

Wallahu a’lam bisshowab..

Demikian Kajian Hadits untuk hari ini.

Semoga bermanfaat. Aamiin..

Oleh ANWARI ACHMAD

Anggota IKABA Larangan, alumni tahun 1992

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *