السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
بسم الله الرحمن الرحيم
KAJIAN KITAB IBANAH AL-AHKAM KARYA ASSAYYID ALAWI BIN ABBAS AL-MALIKI
_*BAB WAKTU SHALAT*_
HADITS KE 134 :
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: ( مَنْ أَدْرَكَ مِنْ اَلصُّبْحِ رَكْعَةً قَبْلِ أَنْ تَطْلُعَ اَلشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ اَلصُّبْحَ وَمَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنْ اَلْعَصْرِ قَبْلَ أَنْ تَغْرُبَ اَلشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ اَلْعَصْرَ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
وَلِمُسْلِمٍ عَنْ عَائِشَةَ نَحْوَهُ وَقَالَ: “سَجْدَةً” بَدَلَ “رَكْعَةً”. ثُمَّ قَالَ: وَالسَّجْدَةُ إِنَّمَا هِيَ اَلرَّكْعَةُ
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa yang telah mengerjakan satu rakaat shalat Shubuh sebelum matahari terbit maka ia telah mendapatkan shalat Shubuh dan barangsiapa yang telah mengerjakan satu rakaat shalat Ashar sebelum matahari terbenam maka ia telah mendapatkan shalat Ashar.” Muttafaq Alaihi.
Menurut riwayat Muslim dari ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu ada hadits serupa beliau bersabda: “Sekali sujud sebagai pengganti daripada satu rakaat.” Kemudian beliau bersabda: “Sekali sujud itu adalah satu rakaat.”
MAKNA HADITS :
Anugerah Allah kepada hamba-hamba-Nya amatlah besar dan pemberian-Nya mencakupi seluruh makhluk ciptaan-Nya. Allah (s.w.t) memberikan satu anugerah
kepada orang yang mengerjakan sholat bahwa barang siapa yang sempat mendapat satu rakaat sholat yang masih dalam waktunya, kemudian dia melanjutkan sholat itu di luar waktunya, maka sholat tersebut masih dikatagorikan sebagai ada’an (dilaksanakan di dalam waktunya) dan sisa rakaat lain yang dia kerjakan di luar waktunya tetap dimasukkan ke dalam satu rakaat yang dia sempat mendapatnya di dalam waktunya. Ini merupakan anugerah-Nya. Allah menjadikan bagian yang seseorang itu jumpai di dalam waktunya sebagai bagian yang hakiki kerana bagian tersebut memuatkan satu rakaat yang dilengkapi dengan rukuk dan sujud, sedangkan sisa rakaat yang lain dianggap sebagai pengulangan. Namun jika seseorang hanya sempat menjumpai sebagian satu rakaat, seperti satu kali sujud atau mengangkat kepala dari rukuk, maka bagian ini tidak memperoleh keutamaan tersebut.
FIQH HADITS :
1. Barang siapa yang menjumpai satu rakaat yang sempurna berikut sujudnya dari sholat Subuh sebelum matahari terbit, dan satu rakaat solat Asar sebelum matahari tenggelam, berarti orang itu masih sempat mengerjakan sholatnya secara ada’an (melaksanakan pada waktunya), dan dia mesti meneruskan baki
rakaat solatnya itu, sekalipun matahari telah terbit ataupun telah tenggelam.
2. Barang siapa yang tidak sempat menjumpai satu rakaat secara sempurna dalam waktu sholat seperti dia hanya menjumpai sebahagiannya saja, maka sholatnya itu dianggap sebagai qadha’an karena dia tidak sempat mengerjakannya di dalam waktunya.
3. Pengertian “menjumpai satu rakaat” ini dapat dilakukan setelah memperkirakan adanya masa yang memadai untuk bersuci atau mandi bagi wanita yang berhaid dan bernifas. Menurut satu pendapat yang lain, hadits ini bermaksud bahwa barang siapa yang halangan seperti ayan, haid atau nifas,
lalu dia sadar atau suci sebelum waktu sholat berakhir, misalnya masih ada waktu yang cukup untuk mengerjakan satu rakaat setelah memperkirakan adanya waktu yang memadai untuk bersuci secara sempurna, maka sholat tersebut tetap wujud di dalam tanggungan orang yang sudah tidak mempunyai halangan tersebut, baik sholatnya itu dia kerjakan masih dalam kategori ada’an ataupun qadha’an. Jika tidak ada waktu yang memadai untuk
mengerjakan satu rakaat secara sempurna sesudah memperkirakan waktu untuk bersuci, maka kewajipan sholat digugurkan ke atas orang yang mempunyai halangan-halangan tersebut.
Wallahu a’lam bisshowab..
Demikian Kajian Hadits untuk hari ini.
Semoga bermanfaat. Aamiin..