PERTANYAAN :
Assalamualaikum Ustadz..
Mau tanya ustdz, Bagaimana hukum potongan dalam gadai, yang mana sekarang sudah menjadi kebiasaan, ketika orang butuh uang lalu menggadaikan suatu barang, semisal mobil, dan uang tersebut langsung dipotong 10% hal itu sudah ada kesepakatan antara kedua belah pihak, pertanyaanya bagaimana hukum uang potongan trsebut?
Mohon penjelasanya..
JAWABAN :
Waalaikumussalam warohmatullahi wabarokatuh..
Seseorang yang membutuhkan uang lalu orang itu menggadaikan mobil. Lalu uang tersebut langsung dipotong 10%, hukumnya adalah haram. Alasannya ialah karena orang tersebut menghutangi yang bertujuan mengambil kemanfaatan. Dan alasan diharamkannya transaksi gadai tersebut adalah karena terdapat syarat (pemotongan 10% terhadap pemberian uang hutangan gadai itu) pada waktu aqad.
(اعانۃ الطالبين,جز ٣,صحيفۃ ٥٣)
وجاز لمقرض نفع يصل له من مقترض كرد الزائد قدرا او صفۃ والأجود للرديئ (بلا شرط) في العقد بل يسن ذلك لمقترض الی ان قال واما القرض بشرط جر نفع لمقترض ففاسد لخبر كل قرض جر منفعۃ فهو ربا (قوله ففاسد) قال ع ش : ومعلوم ان محل الفساد حيث وقع الشرط في صلب العقد, اما لو توافقا علی ذلك ولم يقع شرط في العقد فلا فساد.
Wallahu a’lamu bisshowab..