DEWAN PIMPINAN PUSAT
IKATAN ALUMNI BATA-BATA

HADITS KE 133 : WAKTU FADHILAH SHOLAT SUBUH

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

بسم الله الرحمن الرحيم

KAJIAN KITAB IBANAH AL-AHKAM KARYA ASSAYYID ALAWI BIN ABBAS AL-MALIKI

_*BAB WAKTU SHALAT*_

HADITS KE 133 :

وَعَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( أَصْبِحُوا بِالصُّبْحِ فَإِنَّهُ أَعْظَمُ لِأُجُورِكُمْ ) رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ وَابْنُ حِبَّانَ

dari Rafi’ Ibnu Khadij Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Lakukanlah shalat Shubuh pada waktu masih benar-benar Shubuh karena ia lebih besar pahalanya bagimu.” Riwayat Imam Lima. Hadits shahih menurut Tirmidzi dan Ibnu Hibban.

MAKNA HADITS :

Kadangkala kemunculan fajar membingungkan sebagian pihak terlebih-lebih lagi pada waktu malam purnama namun ada pula sebagian pihak yang memandang remeh pelaksanaan sholat Subuh pada awal waktunya, kerana kebiasaan mereka yang tidur terlalu lelap. Melalui hadits ini, Nabi (s.a.w) memerintahkan agar sholat Subuh benar-benar diperhatikan. Pertama, memastikan fajar shadiq benar-benar telah terbit. Kedua, hendaklah sholat Subuh dikerjakan pada awal waktunya. Kemudian Nabi (s.a.w) menjelaskan bahwa mengerjakan sholat Subuh pada awal waktunya menjadikan ganjaran pahala seseorang yang melakukannya dilipatgandakan.

FIQH HADITS :

1. Dianjurkan berpagi-pagi buta dalam mengerjakan sholat Subuh setelah yakin fajar benar-benar telah terbit. Inilah pendapat jumhur ulama. Sedangkan mazhab Hanafi mengatakan bahwa hadits ini mensyariatkan al-isfar (lawan kata dari al-ishbah) yang artinya “apabila permulaan pagi kelihatan remang-remang” karena berlandaskan kepada makna dzahir hadits.

2. Dianjurkan bersegera mengerjakan sholat Subuh di awal waktunya bagi mendapatkan ganjaran pahala yang besar.

Wallahu a’lam bisshowab..

Demikian Kajian Hadits untuk hari ini.

Semoga bermanfaat. Aamiin..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

#TERKINI

#WARTA

#HUKUM