DEWAN PIMPINAN PUSAT
IKATAN ALUMNI BATA-BATA

DPP IKABA

DEWAN PIMPINAN PUSAT IKATAN ALUMNI BATA-BATA

Kategori
Bahtsul Masail Hewan dan Perburuan

H006. AQIQAH UNTUK ORANG YANG TELAH MENINGGAL DUNIA

PERTANYAAN :

Assalamualaikum Ustadz..

Bolehkah aqiqah untuk orang yang sudah meninggal dunia?

JAWABAN :

waalaikumussalam warohmatullahi wabarokatuh..

Bila kita ilhaqkan (samakan) dengan kurban untuk orang yang telah meninggal maka terdapat pendapat yang memperbolehkan aqiqah pada anak dewasa yang telah meninggal karena aqiqah juga merupakan bagian daripada shadaqah dan shadaqah atas nama mayit adalah sah dan dapat memberi manfaat.

ولا) تضحية (عن ميت لم يوص بها) لقوله تعالى “وان ليس للانسان الا ما سعي ” فان اوصى بها جاز الى ان قال وقيل تصح التضحية عن الميت وان لم يوص بها لانها ضرب من الصدقة وهى تصح عن الميت وتنفعه اهـ

Tidak sah berkorban atas nama mayit yang tidak mewasiatkannya, karena firman Allah swt (artinya) :”Dan sesungguhnya bagi manusia hanyalah apa yang ia usahakan”. Jadi jika ia mewasiatkannya maka boleh sampai ungkapan Dikatakan : sah berkorban atas nama mayit walaupun dia tidak mewasiatkannya, karena berkurban merupakan bagian daripada shadaqah dan shadaqah atas nama mayit adalah sah dan dapat memberi manfaat. [ Mughni al-Muhtaaj IV/292-293 ].

Wallaahu A’lamu Bis showaab..

Oleh ANWARI ACHMAD

Anggota IKABA Larangan, alumni tahun 1992

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *