PERTANYAAN :
Assalamualaikum Ustadz..
Wajibkah suami menafkahi mertuanya jika mampu?
JAWABAN :
waalaikumussalam warohmatullahi wabarokatuh..
Suami tidak wajib memberi nafkah kepada keluarga istrinya namun sangat baik jika suami tersebut bisa membantu keluarga si istri semampunya, karena syarat wajib menafkahi :
a.qorabat/anak
b.memperistri
c.kepemilikan / budak
واعلم أن للنفقة ثلاثة أسباب الزوجية والقرابة والملك. إعانة الطالبين٤/٥٩
Ketahuilah bahwasanya nafaqoh itu punya 3 sebab : memperistri, kerabat, dan kepemilikan (atas budak). [I’anatuth Tholibin 4/59]
وللنفقة أسباب ثلاثة القرابة وملك اليمين والزوجية. الباجوري ٢/١٨٥
Nafaqoh itu punya 3 sebab : kerabat, kepemilikan (atas budak) dan memperistri. [Bajuriy 2/185].
Wallahu a’lamu bisshowab..