DEWAN PIMPINAN PUSAT
IKATAN ALUMNI BATA-BATA

DPP IKABA

DEWAN PIMPINAN PUSAT IKATAN ALUMNI BATA-BATA

Kategori
Bahtsul Masail Munakahat

N048. WAJIBKAH MENAFKAHI MERTUA?

PERTANYAAN :

Assalamualaikum Ustadz..

Wajibkah suami menafkahi mertuanya jika mampu?

JAWABAN :

waalaikumussalam warohmatullahi wabarokatuh..

Suami tidak wajib memberi nafkah kepada keluarga istrinya namun sangat baik jika suami tersebut bisa membantu keluarga si istri semampunya, karena syarat wajib menafkahi :

a.qorabat/anak

b.memperistri

c.kepemilikan / budak

واعلم أن للنفقة ثلاثة أسباب الزوجية والقرابة والملك. إعانة الطالبين٤/٥٩

Ketahuilah bahwasanya nafaqoh itu punya 3 sebab : memperistri, kerabat, dan kepemilikan (atas budak). [I’anatuth Tholibin 4/59]

وللنفقة أسباب ثلاثة القرابة وملك اليمين والزوجية. الباجوري ٢/١٨٥

Nafaqoh itu punya 3 sebab : kerabat, kepemilikan (atas budak) dan memperistri. [Bajuriy 2/185].

Wallahu a’lamu bisshowab..

Oleh ANWARI ACHMAD

Anggota IKABA Larangan, alumni tahun 1992

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *