DEWAN PIMPINAN PUSAT
IKATAN ALUMNI BATA-BATA

HADITS KE 126 : LARANGAN MENGGAULI ISTRI YANG LAGI HAID ANTARA PUSAR DAN LUTUT

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

بسم الله الرحمن الرحيم

KAJIAN KITAB IBANAH AL-AHKAM KARYA ASSAYYID ALAWI BIN ABBAS AL-MALIKI

_*BAB HAID*_

HADITS KE 126 :

وَعَنْ مُعَاذٍ رضي الله عنه ( أَنَّهُ سَأَلَ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم مَا يَحِلُّ لِلرَّجُلِ مِنِ اِمْرَأَتِهِ وَهِيَ حَائِضٌ؟ قَالَ: مَا فَوْقَ اَلْإِزَارِ ) رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَضَعَّفَه

Dari Muadz Ibnu Jabal Radliyallaahu ‘anhu bahwa dia bertanya kepada Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam tentang apa yang dihalalkan bagi seorang laki-laki terhadap istrinya yang sedang haid. Beliau menjawab: Apa yang ada di atas kain. Diriwayatkan dan dianggap lemah oleh Abu Dawud.

MAKNA HADITS :

Membendung semua kemungkinan yang dapat menimbulkan bahaya (sadd al-dzari’ah) merupakan salah satu prinsip syariat yang agung. Islam amat mengambil berat masalah ini, kerana mengabaikan sarana atau washilah boleh mengakibatkan
ketidakseimbangan dalam menempuh tujuan.

Di dalam satu hadits disebutkan:
فمن حام حول الحمى يوشم أن يقع فيه
“Barang siapa yang berkeliling di sekitar tempat yang dilarang, dia dikawatiri akan terjerumus masuk ke dalamnya.”

Oleh karena itu, Islam hanya membolehkan bersenang-senang dengan isteri yang sedang haid dalam batasan di luar kain dan bukan pada bagian dalamnya. Diantara ulama ada yang menganggapnya sebagai wajib sebagai langkah berjaga-jaga dan ada pula yang menganggapnya sebagai sunat.

FIQH HADITS :

Diharamkan menggauli anggota tubuh isteri yang ditutup oleh kain, yaitu antara pusar dan lutut. Makna hadis ini membatasi keumuman makna yang terdapat dalam hadits sebelum ini yang mengatakan:

اصنعوا كل شيء الا النكاح

“Lakukanlah segala sesuatu kecuali nikah (bersetubuh).”

Apa yang dibolehkan untuk digauli hanyalah anggota tubuh bagian luaran atau bagian atas kain sebagaimana yang telah dijelaskan sebelum ini. Tetapi menurut pendapat Imam Ahmad, menggauli antara pusar dan lutut diperbolehkan, meskipun tanpa penghalang dan ini berlandaskan kepada keumuman makna hadits di atas tadi, yaitu: “Lakukanlah segala sesuatu kecuali bersetubuh.” Perintah memakai kain menurutnya hanya mengandung makna sunat, bukannya wajib.

Wallahu a’lam bisshowab..

Demikian Kajian Hadits untuk hari ini.

Semoga bermanfaat. Aamiin..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

#TERKINI

#WARTA

#HUKUM