PERTANYAAN :
Assalamu Alaikum Wr Wb.
Sebelumnya salam ta’dzim bagi semua Kiyai dan Ustad yg ada di Group ini. Sy ingin bertanya: Ada seorang Laki2 Kristen yg ingin mengawini wanita Islam, tpi sebelum kawin dia masuk Islam bahkan dia sudah melaksanakan Khitan. Tetapi selang beberapa Tahun si Laki Laki kembali ke Agama kristen lagi, tetapi dia tetap hidup sebagaimana biasanya suami Istri.
Pertanyaannya:
1. Apakah keluarga tersebut tidak termasuk Talak?
2. Jika melakukan hubungan suami istri apa tidak termasuk Zina?
3. Kalau dr hasil dari hubungan itu mempunyai anak, maka anak tersebut dihukumi anak apa?
JAWABAN :
Waalaikumussalam warohmatullahi wabarokatuh..
Jawan No.1 :
Pernikahannya otomatis batal.
Referensi :
Allah ta’ala berfirman:
فإن علمتموهن مؤمنات فلا ترجعوهن إلى الكفار لا هن حل لهم ولا هم يحلون لهن.
(سورة الممتحنة: 10)
Maknanya: “…Maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka benar-benar beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka…”. (Q.S. al Mumtahanah :10)
-Assiroj alwahhaj juz 1 hal 377 :
ولو ارتد زوجان أو أحدهما قبل دخول تنجزت الفرقة بينهما أو بعده أي الدخول وقفت فان جمعهما الاسلام في العدة دام النكاح وإلا بأن لم يجمعها فالفرقة من الردة ويحرم الوطء في التوقف
Jika pasutri murtad atau salah satunya sebelum melakukan hubungan badan maka langsung berlaku hukum cerai di antara mereka, jika murtadnya setelah melakukan hubungan badan maka ditunggu dulu, jika mereka bisa kembali islam saat masih iddah maka hukum nikahnya masih tetap berlaku, jika tidak, maka hukum furqoh/cerai itu berlaku gara-gara murtad dan diharamkan berhubungan badan dalam masa-masa pemberhentiannya.
Jawaban No.2 :
Termasuk zina, karena nikahnya batal dan termasuk talaq roj’i, juga haram berhubungan badan selama iddah.
Referensi :
– fathul wahhab juz 2 hal 78 :
( وحرم وطء ) في مدة التوقف لتزلزل ملك النكاح بالردة ( ولا حد ) فيه لشبهة بقاء النكاح بل فيه تعزير وتجب العدة منه كما لو طلق زوجته رجعيا ثم وطئها في العدة.
Jawaban No.3 :
Termasuk anak hasil zina (bukan anak zina) karena tidak ada istilah anak zina/ haram dalam islam.
Yang dimaksud anak haram di masyarakat kita adalah anak zina. Akan tetapi istilah anak haram itu adalah istilah yang merendahkan kepada anak tersebut. Di dalam Islam tidak ada anak haram, yang haram adalah pekerjaan ibunya. Anak hasil zina tidak punya dosa, yang berdosa adalah ibunya, ia bersih dan kelak jika dewasa bisa menjadi kekasih Allah jika benar dalam pendidikanya. Awas jangan tertipu dengan hadits palsu “Bahwa anak zina tidak bisa masuk surga”. Itu adalah hadits palsu dan bohong yang sering dibawa oleh para penceramah. Jangan sampai kesalahan sang ibu kita tempelkan pada sang anak. Hal ini adalah kedholiman yang amat besar. Bahkan sebaliknya semestinya kita harus bisa menutupi dosa ibunya agar tidak diketahui sang anak.
قال النبي صلى الله عليه و سلم ( كل مولود يولد على الفطرة فأبواه يهودانه أو ينصرانه أو يمجسانه
رواه البخاري ومسلم
“Setiap anak dilahirkan dlm keadaan fitrah (Islam), maka kedua orang tuanyalah yg menjadikannya Yahudi, Nashrani atau Majusi.” (HR. al-Bukhari&Muslim)
Wallahu a’lamu bisshowab..