السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
بسم الله الرحمن الرحيم
KAJIAN KITAB IBANAH AL-AHKAM KARYA ASSAYYID ALAWI BIN ABBAS AL-MALIKI
BAB TENTANG TAYAMUM
HADITS KE 110 :
وَعَنِ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( التَّيَمُّمُ ضَرْبَتَانِ ضَرْبَةٌ لِلْوَجْهِ وَضَرْبَةٌ لِلْيَدَيْنِ إِلَى اَلْمِرْفَقَيْنِ ) رَوَاهُ اَلدَّارَقُطْنِيُّ وَصَحَّحَ اَلْأَئِمَّةُ وَقْفَه
Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tayammum itu dengan dua tepukan. Tepukan untuk muka dan tepukan untuk kedua belah tangan hingga siku-siku.” Riwayat Daruquthni dan para Imam Hadits menganggapnya mauquf.
MAKNA HADITS :
Nabi (s.a.w) memberi petunjuk kepada umatnya dan menjelaskan kepada mereka tentang hukum. Kadang kala baginda menjelaskan perkara yang wajib secara komprehensif dan kadang pula menjelaskan apa yang dianjurkan secara lengkap. Baginda menjelaskan bahwa tayammum itu dilakukan dengan dua kali pukulan debu; sekali pukulan untuk mengusap wajah dan sekali pukulan lagi untuk mengusap kedua tangan.
Ada sebagian ulama fiqih yang menjadikan hadis ini sebagai batasan tayammum yang sempurna dan menjadikan perkara yang diwajibkan hanya dengan sekali pukulan. Ada yang menjadikan pengusapan terhadap kedua tangan hanya sampai batas kedua pergelangan tangan serta menjadikan pukulan yang kedua dan mengusap sampai batas kedua siku sebagai batas tayammum yang sempurna. Pendapat ini berlandaskan kepada usaha menggabungkan beberapa hadis dalam masalah ini. Ada juga di antara mereka yang menjadikan dua kali pukulan serta mengusap kedua tangan sampai batas kedua siku itu merupakan perkara yang diwajibkan dalam tayammum karena berdasarkan tarjih hadis-hadis yang menunjukkan demikian. Cara ini merupakan yang ditempuh melalui tarjih.
FIQH HADITS :
1. Menjelaskan cara bertayammum, iaitu dilakukan dengan dua kali pukulan. Ini menurut pendapat Imam al-Syafi’i, Imam Abu Hanifah dan satu riwayat dari Imam Malik. Tetapi pendapat yang paling masyhur di kalangan mazhab Maliki ialah pukulan pertama fardu, sedangkan pukulan kedua sunat. Imam Ahmad mengatakan bahwa apa yang diwajibkan ialah sekali pukulan kerana berlandaskan kepada hadis ‘Ammar ibn Yasir (r.a) yang menceritakan: “Aku pernah bertanya kepada Nabi (s.a.w) mengenai cara tayammum. Baginda memerintahkan kepadaku melakukan sekali pukulan untuk mengusap wajah dan kedua telapak tangan.”
2. Disyariatkan tertib (berurutan), yaitu dengan mendahulukan pengusapan wajah ke atas pengusapan kedua tangan. Ini adalah wajib menurut Imam al-Syafi’i. Sedangkan menurut pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Malik, berurutan bukanlah syarat dalam bertayammum, sebaliknya ia hanya disyaratkan ketika menyucikan diri dari hadas besar saja, bukannya untuk hadats kecil.
Wallahu a’lam bisshowab..
Demikian Kajian Hadits untuk hari ini.
Semoga bermanfaat. Aamiin..