PERTANYAAN :
Assalamualaikum Ustadz..
Deskripsi :
Ada sepasang suami istri bernama Mahmudi dan Mahmudah. Pada suatu waktu si Mahmudi melakukan perbuatan yang menyebakan dia menjadi murtad, beberapa hari kemudian si Mahmudah (istrinya) yang cantik jelita sowan pada gurunya, guna menanyakan setatusnya menjadi istri Mahmudi, lalu sang guru menyatakan bahwa tali pernikahan keduanya sepontanitas batal. Namun selang tiga hari kemudian si Mahmudi sadar diri, dan ia pun bertobat masuk islam kembali dengan membaca syahadad. Sedangkan ia berkeinginan untuk kembali/meminang kembali istri yang cantik jelita serta tersebut.
Pertanyaannya :
Apakah Mahmudi harus melakukan akat nikah baru?
Mohon penjelasan Ustadz..
JAWABAN :
Waalaikumussalam warohmatullahi wabarokatuh..
Pandangan Madzhab Syafi’i:
Menurut Imam Nawawi dalam kitab Raudhah at Talibin VII/141-142. Pasal Pindah Agama: Apabila suami istri murtad atau salah satunya sebelum terjadinya dukhul (hubungan intim), maka otomatis terjadi talak. Apabila setelah dukhul maka diperinci. Dalam arti, apabila kembali ke Islam sebelum habisnya iddah, maka nikah diteruskan; apabila tetap murtad maka talak terjadi dan dihitung sejak masa murtad. Dan selama masa menunggu, tidak halal melakukan hubungan intim.
CATATAN DAN RUJUKAN :
[1] – Imam Nawawi dari madzhab Syafi’i menyatakan dalam kitab Al-Minhaj
ولو انفسخ -أي النكاح- بردة بعد وطء فالمسمى -أي فالواجب هو المهر المسمى. انتهى
فقد سمى رحمه الله الفرقة الحاصلة بسبب الردة فسخاً
Artinya: Apabila nikah batal (fasakh) karena sebab murtad setelah terjadinya hubungan intim maka istri berhak mendapat mahar atau maskawin (kalau mahar belum dibayar). Perpisahan suami-istri karena murtad disebut fasakh.
[2]- Al-Ibadi dari madzhab Hanafi mengatakan dalam kitab Mukhtashar Al-Qaduri
وإذا ارتد أحد الزوجين عن الإسلام وقعت البينونة بينهما فرقة بغير طلاق عندهما -يعني أبا حنيفة وأبا يوسف – وقال محمد إن كانت الردة من الزوج فهي طلاق.
Artinya: Apabila salah satu suami-istri murtad dari Islam maka terjadikan perpisahan (firqah) yang bukan talak. Menurut Abu Yusuf, apabila yang murtad itu suami maka disebut talak.
[3]- Dalam kitab Daurul Hukkam madzhab Hanafi juga dikatakan
ارتداد أحدهما فسخ عاجل للنكاح غير موقوف على الحكم. وفائدة كونه فسخاً أن عدد الطلاق لا ينتقص به.
Artinya: Murtadnya salah satu suami-istri membatalkan nikah secara otomatis tanpa perlu keputusan hukum pengadilan.
Kesimpulannya :
Mahmudi tidak perlu melakukan akad baru, dengan alasan karena Mahmudi kembali ke agama islam pada waktu” iddah “secara otomatis Mahmudah yang cantik jelita menjadi istrinya lagi.
Referensi :
إسعاد الرفيق الجزء الأول ص ٦٤ مكتبة “الهداية” سورابيا
(و) يبطل بها (نكاحه) مسلمة إذا كانت ردته ولو معها (قبل الدخول)أي قبل وطئها أو وصول المنيّ المحترم لفرجها لأن النكاح لم يتأكد حينئذ لفقد غايته (وكذا) يبطل إذارتدّ معا أوأحدهما (بعده) أي الدخول (إن لم ) يعودا أو (يعد ) المرتد منهما إلى الإسلام أي لم يجمعهما الإسلام (في) مدة (العدةِ) والمراد أنه يتبين بطلانه حين الردة منهما أو من أحدهما فلا ينفذ طلاق ولا ظهار ولا إلاء
Wallahu a’lamu bisshowab..