DEWAN PIMPINAN PUSAT
IKATAN ALUMNI BATA-BATA

N038. STATUS MERTUA TIRI DALAM HAL KEMAHRAMAN

PERTANYAAN :

Assalamualaikum Ustadz

Diskripsi :
Saya mempunyai mertua pernah menikah dgn seorang wanita kemudian cerai, kemudian menikah kembali dgn seorang wanita dan dikaruniai seorang anak perempuan yang menjadi istri saya. Kemudian ayah mertua menikah lagi dengan wanita lain dan tidak dikaruniai anak.

Pernyataannya,
Apakah saya dengan mantan istri mertua saya berstatus mahrom? Dan apakah saya dengan istri ayah Mertua saya yang ketiga juga Mahrom?

Mohon penjelasan para ustadz dan kiai..

JAWABAN :

Waalaikumussalam warohmatullahi wabarokatuh..

Istri-Istri dari mertua selain ibu kandung dari istri kita bukanlah mahram, kita boleh menikahi mereka apabila mereka cerai dari mertua kita, Dengan demikian istri-istri mertua yang menjadi mahram kita hanyalah ibu kandung dari istri kita.

Disebutkan dalam al-Qur’an surah An-Nisa’ ayat 22

وَلاَ تَنْكِحُوْا مَا نَكَحَ أبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ

“Dan janganlah kamu menikahi istri-istri ayah kamu”.

Maksud ayat ini adalah larangan kepada anak kandung menikahi istri-istri dari ayah kandungnya.

Disebutkan pula tentang larangan menikahi ibu mertua dalam surah An-Nisa’ ayat 23

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهَاتُكُمْ ….. ….. وَاُمَّهَاتُ نِسَاءِكُمْ

“Diharamkan atas kalian Ibu-ibu kalian ……. ….. dan Ibu-ibu dari istri–istri kalian.”

Berkenaan dengan hal ini dijelaskan dalam kitab Qurrat al-‘Ain hal. 208 :

أن التحريم خاص بأم الزوجة وأمهاتها وإن علون فقط. أما زوجات أبيها الباقيات فلايحرمن علي الزوج. وذلك لفقد المعني الذي من أجله حرمت أم الزوجة في قوله تعالي”أمهات نسأئكم” وهو أن الله تعالي جعلها محرمة علي زوج بنتها بمجرد العقد علي البنت لاحتياجه اليها. بل لاضطراره اليها لتفريب وجهة النظر بينه وبين الزوجة وتوفير اسباب الألفة بينهما. وهذا المعني مفقود من بقية زوجات الأب لأنهن ضرائر لأمها فلا يسرهن صلاح حالها مع زوجها كما هو المعروف من طبيعة الحال والعرف

Sesungguhnya keharaman yang dimaksud disini adalah khusus pada ibu dari istri dan nenek-neneknya sampai keatas saja, adapun istri-istri dari ayah mertua yang lain, tidaklah mahram bagi sang suami. Hal ini karena ayat yang menjelaskan tentang “keharaman ibu-ibu istri” dalam ayat “أمهات نسأئكم” tidak mengandung makna yang mengarah kepada istri-istri mertua yang lain. Dalam ayat ini Allah menjadikan mertua perempuannya mahram bagi suami dari anaknya sendiri yang disebabkan terjadinya aqad atas sang anak perempuannya karena kebutuhan suami kepadanya.

Wallahu a’lamu bisshowab..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

#TERKINI

#WARTA

#HUKUM