DEWAN PIMPINAN PUSAT
IKATAN ALUMNI BATA-BATA

N027. KEUTAMAAN SEORANG ISTRI ANTARA IBADAH DZIKIR DENGAN MELAYANI SUAMI DI DAPUR

PERTANYAAN :

Assalamualaikum Ustadz..

Saya mau tanya, lebih utama mana bagi seorang istri ibadah sesudah subuh sampai terbit matahari daripada meladeni keluarga untuk memasak di dapur?

JAWABAN :

Waalaikumussalam warohmatullahi wabarokatuh..

Berdasarkan pendapat para ulama sebagaimana yang akan diuraikan dibawah ini, kami berpendapat; bahwa seorang istri lebih baik membantu suami dalam pekerjaan rumah tangga seperti memasak, mencuci dan pekerjaan-pekerjaan rumah lainnya, daripada berlama-lama mengerjakan ibadah sunah (mahdlah) sedangkan pekerjaan rumah tangga dan kebutuhan anak-anaknya terbengkalai, sehingga aktifitas suami dalam mencari nafkah dan anak-anaknya dalam mencari ilmu tidak maksimal. walaupun menurut madhab Syafii pekerjaan-pekerjaan dalam rumah tangga bukanlah kewajiban istri tapi kewajiban suami.

Berikut pendapat para ulama:

(الموسوعۃ الفقهيۃ,جز ٢٩,صحيفۃ ٤٥)

خدمۃ الزوجۃ لزوجها وعكسه ٨١-لا خلاف بين الفقهاء في ان الزوجۃ يجوز لها ان تخدم زوجها في البيت سواء اكانت ممن تخدم نفسها او ممن لا تخدم نفسها الا انهم اختلفوا في وجوب هذه الخدمۃ فذهب الجمهور (الشافعيۃ والحنابلۃ وبعض المالكيۃ) الی ان خدمۃ الزوج لا تجب عليها لكن الاءولی لها فعل ما جرت العادۃ به

Tidak ada perbedaan pendapat diantara ahli fiqh tentang bolehnya istri membantu suami dalam mengurus pekerjaan rumah tangga (seperti memasak dan mencuci), akan tetapi mereka berbeda pendapat apakah membantu suami dalam pekerjaan rumah tangga wajib bagi istri apa tidak?. Dalam hal ini mayoritas Ulama Syafi’iyah, Hanabalah dan malikiyah berpendapat tidak wajib, akan tetapi lebih baik bagi istri mengerjakan pekerjaan rumah tangga sesuai adat setempat.

وذهب الحنفيۃ الی وجوب خدمۃ المراءۃ لزوجها ديانۃ لا قضاء لأن (النبي صلی الله عليه وسلم قسم الأعمال بين علي وفاطمۃ رضي الله عنهما فجعل عمل الداخل علی فاطمۃ وعمل الخارج علی علي) ولهذا فلا يجوز للزوجۃ عندهم ان تأخذ من زوجها اجرا من اجل خدمتها له.

Sedangkan Ulama Hanafiyah berpendapat; istri wajib membantu pekerjaan rumah tangga, ini menurut sudut pandang agama bukan hukum positif undang-undang pemerintah. karena sesungguhnya Nabi SAW. membagi pekerjaan antara Sayyidatina Fatimah dan Sayyidina Ali, pekerjaan rumah tangga diberikan kepada Sayyidatina Fatimah sedangkan pekerjaan di luar rumah diberikan kepada Sayyidina Ali. oleh karena itu (menurut Ulama Hanafiyah) tidak boleh seorang istri mengambil upah dari suaminya karena telah membantu pekerjaan rumah tangga.

وذهب جمهور المالكيۃ وابو ثور وابو بكر ابن ابي شيبۃ وابو اسحاق الزوجزاني الی ان علی المراءۃ خدمۃ زوجها في الاءعمال الباطنۃ التي جرت العادت بقيام الزوج بمثلها

Adapun mayoritas Ulama Malikiyah berpendapat bahwa; wajib atas istri membantu suaminya dalam pekerjaan rumah tangga sebagaimana kebiasaan yang berlaku, hal ini berdasarkan kisah Sayyidina Ali dan Sayyidatina Fatimah.

ان النبي صلی الله عليه وسلم قضی علی ابنته فاطمۃ بخدمۃ البيت وعلی علي بما كان خارج البيت من الأعمال

Bahwasanya Nabi memutuskan agar Sayyidatina Fatimah membantu bekerja di rumah dan Sayyidina Ali di luar rumah.

Dan berdasarkan hadits di bawa ini:

لو امرت احدا ان يسجد لأحد لأمرت المراءۃ ان تسجد لزوجها، ولو ان رجلا امر امراءته ان تنقل من جبل احمر الی جبل اسود ومن جبل اسود الی جبل احمر لكان نولها ان تفعل

Andaikata aku (pantas) memerintahkan seseorang sujud kepada orang lain maka akan aku perintahkan perempuan sujud kepada suaminya. dan andaikan seorang suami memerintahkan istrinya pindah dari gunung merah ke gunung hitam demikian pula jika memerintahkan sebaliknya, maka pastikan dia melakukannya.

(الموسوعۃ الفقهيۃ,جز ٢٩,صحيفۃ ٤٥)
قال الجوزجاني فهذه طاعته فيما لا منفعۃ فيه فكيف بموءنۃ معاشه؟ ولأن النبي صلی ﷲ عليه وسلم (كان يأمر نساءه بخدمته فيقول يا عائشۃ اطعمينا يا عائشۃ هلمي المديۃ,واشحذيها بحجر)

Imam Jauzujani berkata (dalam mengomentari hadits diatas) ini ketaatan dalam hal yang tidak ada manfaatnya (tidak penting), lalu bagaimana dengan pentingnya ketaatan yang semestinya dilakukan dalam hal yang berhubungan dengan pemenuhan biaya hidup?
Karena sesungguhnya Nabi SAW. memerintahkan para istrinya agar melayaninya (membantunya), Nabi bersabda “wahai Aisyah! berilah kami makanan. Wahai Aisyah bawakan pisau kemari dan tolong asah dengan memakai batu.

Dalam sebuah hadits disebutkan :

إِذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا وَصَامَتْ شَهْرَهَا وَحَصَّنَتْ فَرْجَهَا وَأَطَاعَتْ بَعْلَهَا دَخَلَتْ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شَاءَتْ

“Apabila seorang wanita sholat lima waktu, berpuasa bulan Ramadhan, menjaga kemaluannya dari zina, dan taat kepada suaminya, maka ia akan masuk surga dari pintu mana saja yang ia kehendaki.” [HR. Ibnu Hibban dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Shahihut Targhib: 1931]

Wallahu a’lamu bisshowab..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

#TERKINI

#WARTA

#HUKUM