PERTANYAAN :
Assalamualaikum ustadz..
1. Bagaimana hukum memasang gigi palsu?
2. Bolehkah menambalnya dengan besi atau emas?
JAWABAN :
Waalaikumussalam warohmatullahi wabarokatuh..
1. Boleh menambal gigi berlubang atau mengganti gigi yang dicabut
2. Boleh menambal gigi berlubang pakai besi atau pake emas juga tidak apa-apa dengan syarat ada hajat itu juga kalau ada fulusnya.
Referensi :
التقريرات السديدة ج ١ ص ٣٥٧.
حالات جواز لبس الذهب : ١. السن أي إذا قلعت إحدى أسنانه أو فسدت بحيث لا ينتفع يها فيجوز أن يضع مكانها سنا من ذهب.
Hal hal yang diperbolehkan menggunakan emas, salah satu diantaranya adalah untuk menambal gigi / sebagai gigi palsu, artinya apabila ada gigi yang tanggal atau rusak sekira tidak bisa dipakai maka diperbolehkan menambalnya / menggantinya dengan gigi dari emas. [Taqrirotus Sadidah I / 357].
Memasang gigi palsu dalam Islam, menyimpulkan apa yg dipaparkan Syeh Qorthowi, hal ini diperjelas lagi oleh Syekh Shaleh Munajid Berkata: “Memasang gigi buatan ditempat gigi yang dicabut karena sakit atau rusak itu adalah perkara yang mubah (diperbolehkan). Tidak ada dosa di dalam melakukannya. Kami tidak mengetahui satupun dari ahli ilmu (Ulama) yang mencegahnya (memasang gigi palsu). Tidak ada perbedaan (hukum) antara dipasang secara permanen ataupun tidak.”
Dari keterangan di atas, dapat kita tarik kesimpulan bahwa hukum memakai gigi palsu dalam Islam adalah mubah (diperbolehkan). Hal ini tidaklah diharamkan. Yang diharamkan adalah jika tujuannya untuk mempercantik atau memperindah. Al-Lajnah Ad-Daimah berfatwa: “Tidaklah mengapa mengobati gigi yang copot atau rusak dengan sesuatu yang dapat menghilangkan bahayanya atau dengan mencabutnya dan menggantinya dengan gigi buatan (palsu) ketika hal itu memang diperlukan.
Sahabat Ibnu Mas’ud Radhiya Allahu ‘Anhu berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam melarang dari mengikir gigi, menyambung rambut dan mentato, kecuali dikarenakan penyakit.” {HR. Ahmad: 3945}
Asy-Syaukani menerangkan: “Perkataan Ibnu Mas’ud “kecuali dikarenakan penyakit”, dzahirnya adalah: Sesungguhnya keharaman yang telah disebutkan (dalam hadits) tidak lain di dalam masalah ketika tujuannya untuk memperindah, bukan dikarenakan untuk menghilangkan penyakit atau cacat. Maka, sesungguhnya itu (dengan tujuan pengobatan) tidaklah diharamkan.
Bagi orang yang giginya ompong, hal itu tentu sangat mengganggu saat makan, sehingga tidak mengherankan jika pemasangan gigi palsu tidaklah diharamkan, karena otomatis saat mengunyah makanan sedikit banyak akan mengalami kesulitan.
Dengan demikian dapat disimpulkan.
Hukum memakai gigi palsu dalam Islam adalah mubah, dengan tujuan pengobatan ataupun menghilangkan bahaya dari copotnya gigi yang asli. bahkan tidak satupun Ulama yang melarang memasang gigi palsu.
Wallahu a’lamu bisshowab..