DEWAN PIMPINAN PUSAT
IKATAN ALUMNI BATA-BATA

DPP IKABA

DEWAN PIMPINAN PUSAT IKATAN ALUMNI BATA-BATA

Kategori
Gambaran Umum Instansi Pengelola Pesantren Profil Bata-Bata

Dewan Amnil ‘Am, Biro Keuangan dan BP5

Kantor Dewan Amnil 'Am PP. Mambaul Ulum Bata-Bata
Kantor Dewan Amnil ‘Am PP. Mambaul Ulum Bata-Bata

Dewan Amnil ‘Am

Dewan Amnil ‘Am adalah instansi khusus yang ditugaskan untuk memberikan pelayanan keamanan dan ketertiban di lingkungan Pondok Pesantren Mambaul Ulum Bata-Bata. Instansi ini juga sangat berperan penting untuk menegakkan kedisiplinan pada santri baik di lingkungan pesantren atau di lingkungan lembaga pendidikan formal Pondok Pesantren Mambaul Ulum Bata-Bata.

Dewan Amnil ‘Am juga diberikan tangggung jawab untuk menciptakan kondisi lingkungan yang mendukung terhadap kegiatan pembelajaran di Pesantren. Sehingga Personil keamanan juga ditugaskan di Pesantren khususnya pada kegiatan pembelajaran di Surau (Musholla). Kegiatan ini juga dimaksudkan untuk menjaga kenyamanan lingkungan pembelajaran agar tetap kondusif  dan nyaman untuk aktifitas kegiatan belajar mengajar.

Instansi ini didirikan dengan target dan tujuan pertama Untuk memberikan layanan keamanan dan ketertiban dalam setiap kondisi di lingkungan Pondok Pesantren Mambaul Ulum Bata-Bata, Kedua Untuk menyelesaikan masalah-masalah yang berhubungan dengan kedisiplinan dan prilaku siswa baik di Pesantren maupun di Sekolah, Ketiga Sebagai penghubung antara Pesantren dengan pihak yang berwajib berkenaan dengan santri yang terlibat dengan tindak kriminal di lingkungan Pondok Pesantren Mambaul Ulum Bata-Bata atau di sekitarnya, Keempat Untuk  menyelesaikan msalah-masalah yang timbulnya  dari luar Pesantren dan mengarah kepada ketertiban santri di Pondok Pesantren Mambaul Ulum Bata-Bata.

Dalam hal rekrutmen personalia Dewan Amnil ‘Am secara struktural terbagi menjadi koordinator dan anggota. Koordinator direkrut dari tenaga santri yang telah selesai menjalani masa tugas. Seluruh personil Dewan Amnil ‘Am direkrut dari santri yang pendidikannnya telah berada di jenjang Madrasah Tsanawiyah (B) atau Madrasah Aliyah (A/B) Pondok Pesantren Mambaul Ulum Bata-Bata. Keanggotaan ini berlaku selama yang bersangkutan masih berstatus santri atau belum menjalani masa tugas diluar pesantren.

Secara struktural, Dewan Amnil ‘Am mempunyai badan koordinasi yang mempunyai fungsi dan tugas yang sama. Badan koordinasi tersebut adalah:

  • Amnil Khos

Adalah Badan Koordinasi Dewan Amnil ‘Am yang personilnya direkrut dari santri yang kriterianya tidak dibatasi pada siswa MTs dan MA B. Dan tugas pengamanan ini dikonsentrasikan pada tiap-tiap asrama pada kegiatan harian.

  • Laskar Mutathowwi’en

Adalah Badan Koordiasi Dewan Amnil ‘Am yang tugas pengamanannya dititik beratkan untuk membantu Personil Dewan Amnil ‘Am pada hari libur Pesantren.

Kegiatan Personil Dewan Amnil ‘Am meliputi penjagaan di Pos-Pos tertentu di Pondok Pesantren Mambaul Ulum Bata-Bata yang tempatnya disimbolisasi dengan nama-nama dengan tujuan tertentu. Kegiatan penjagaan dan penertiban Dewan Amnil ‘Am secara terperinci meliputi: Penertiban Parkir, Penjagaan Dan Ronda, Patroli, Penjagaan Kajian, dan Penanganan Surat Idzin.

Kantor Biro Keuangan  PP. Mambaul Ulum Bata-Bata
Kantor Biro Keuangan PP. Mambaul Ulum Bata-Bata

Biro Keungan 

Dengan maksud untuk menciptakan suatu system keuangan yang memadai dan terencana serta tersentral, maka dipandang perlu membentuk Biro Khusus yang menangani hal tersebut. Hal ini untuk membangun tatanan ekonomi pesantren yang lebih maju agar kesejahteraan, infrastruktur dan aktivitas serta penunjangnya terpenuhi secara maksimal.

Sesuai dengan restu pengasuh No. 57/ B.II/ PP.MUBA/ 06/VII/ 2003 terbentuknya Biro ini agar tercipta sinergi yang baik antara Pondok Pesantren dan Madrasah serta lembaga-lembaga yang lain terutama segi finansialnya sehingga kemajuan pendidikan dan pembangunan infrastruktur Pondok Pesantren Mambaul Ulum Bata-Bata berjalan secara efektif dan efesien.

Lembaga ini merupakan organisasi yang diberi wewenang penuh untuk menghimpun dana dan mengelola keuangan pondok pesantren serta melayani setiap kebutuhan pondok pesantren baik kesejahteraan pengurus, infrastruktur, dll, sasaran pelayanan biro keuangan adalah Dewan Madrasiyah, Dewan Ma’hadiyah, Dewan Amnil ‘Am, Dewan Taudhifiyah dan Biro Perencanaan Pembangunan Pondok Pesantren (BP5).

Kantor BP5 PP. Mambaul Ulum Bata-Bata
Kantor BP5 PP. Mambaul Ulum Bata-Bata

Biro Perencanaan Pelaksanaan Pembangunan Pondok Pesantren

Biro Perencanaan Pelaksanaan Pembangunan Pondok Pesantren disingkat BP5, merupakan sebuah  Instansi yang bertanggungjawab terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembangunan gedung dan sarana prasarana pendidikan di lingkungan Pondok Pesantren Mambaul Ulum Bata-Bata, Instansi ini tergolong berusia muda dibanding dengan instansi-instansi lain yang lebih dulu berdiri, tercatat BP5 Didirikan Pada Tanggal 23 Agustus 2013

Tujuan didirikannya BP5 yaitu Pertama guna Mewujudkan pembangunan di Pondok Pesantren yang bernuansa Islami, Tarbawi, Ma’hadi, Produktif dan Layak, Kedua Mewujudkan pemerataan dan pemetaan pembangunan di pondok pesantren, Ketiga Mewujudkan tata ruang pembangunan pondok pesantren yang asri, nyaman dan berkelanjutan, sehingga diharapkan kehadiran BP5 dapat mempermudah dalam perencanaan serta proses pembangunan gedung sarana prasarana di Pondok Pesantren Mambaul Ulum Bata-Bata dalam semua hal.

Sebagai perencana dan pelaksana pembangunan sarana prasarana dan fasilitas di Pondok Pesantren Mambaul Ulum Bata-Bata, dalam aplikasinya objek pembangunan tersebut diklasifikasikan pada dua titik, yaitu sarana prasarana dan fasilitas di lingkungan asrama dan di lingkungan Sekolah / Madrasah Pondok Pesantren Mambaul Ulum Bata-Bata, untuk mempermudah hal tersebut instansi ini mengatur sistem organisasi menjadi beberapa bagian, Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas, Pelaksana Proyek Pembangunan, Pendataan, Monitoring & Verifikasi.

Pada bagian pendataan, Monitoring dan Verifikasi melibatkan pengurus Dewan Ma’hadiyah dan dewan madrasiyah, mengingat objek kegiatan dari instansi ini terpusat pada dua instansi diatas, dengan maksud untuk mempermudah dalam mengatur perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, berkenaan dengan sumber dana yang digunakan dalam kegiatan biro ini, berasal dari Subsidi Biro Keuangan Pondok Pesantren dan Sumber lain yang halal dan tidak mengikat, baik dari alumni melalui tabungan akhirat ataupun yang yang lainnya.

Oleh ANWARI ACHMAD

Anggota IKABA Larangan, alumni tahun 1992

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *