BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Yang dimaksud dengan :- IKABA adalah Ikatan Alumni Bata-Bata
- DPP adalah Dewan Pimpinan Pusat
- DPW
- DPD adalah Dewan Pimpinan Daerah
- DPK adalah Dewan Pimpinan Kecamatan
- Pengurus Ranting adalah pengurus di tingkat Desa
BAB II
NAMA, TEMPAT DAN WAKTU
Pasal 2
Organisasi ini bernama Ikatan Alumni Bata-bata yang disingkat IKABAPasal 3
IKABA berkantor pusat di Pondok Pesantren Mambaul Ulum Bata-bata Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan.Pasal 4
IKABA didirikan pada hari Sabtu tanggal 27 Agustus 1995 di Pondok Pesantren Mambaul Ulum Bata-bataBAB III
ASAS, SIFAT, TUJUAN,FUNGSI,TUJUAN,VISI DAN MISI
Pasal 5
IKABA berasaskan IslamPasal 6
IKABA adalah organisasi yang bersifat kekeluargaan berdasarkan musyawarah mufakat.Pasal 7
IKABA mempunyai tujuan :- Ikut serta dalam usaha meningkatkan kualitas pendidikan di Pondok Pesantren Mambaul Ulum Bata-bata dan lembaga-lembaga alumni.
- Mewujudkan manusia muslim yang bertaqwa kepada Allah SWT, memiliki kepribadian serta berakhlak mulia sesuai dengan yang digariskan oleh Pendiri Pondok Pesantren (RKH. Abd. Madjid)
- Menggalang ukhuwah islamiyah dan ukhuwah ma’hadiyah dalam rangka meningkatkan efektifitas dan pemberdayaan alumni di tengah-tengah masyarakat serta menumbuhkan kepedulian sosial
Pasal 8
Keputusan tertinggi Ikatan Alumni Bata-bata (IKABA) diputuskan melalui sidang silaturrahmi nasional IKABA yang mendapat restu dari Pengasuh Pondok Pesantren Mambaul Ulum Bata-Bata.Pasal 9
IKABA berfungsi sebagai :- Wadah silaturrahmi dan konsolidasi alumni Pondok Pesantren Bata-bata.
- Media perjuangan dan pengabdian alumni kepada kepentingan Islam, Bangsa dan Negara.
Pasal 10
Visi Ikaba : Terdepan dalam membangun insan intelek,religius dan sejahtera Misi Ikaba:- Berperan aktif dalam meningkatkan sumber daya alumni (SDM) yang berkualitas
- Berusaha mewujudkan alumni yang tafaqquh fiddin dan berakhlakul karimah
- Mengoptimalkan potensi usaha produktif untuk pemberdayaan dan kesejahteraan alumni
Pasal 11
Tujuan Ikaba :- Ikut serta dalam usaha meningkatkan kualitas pendidikan di pondok pesantern Mambaul Ulum Bata Bata dan lembaga lembaga alumni
- Mencetak alumni yang memiliki kecerdasan emosional,imtelektuel dan spiritual
- Mencetak alumni yang taat dan patuh terhadap syariat islam dan norma-norma almamater
- Meningkatkan pemberdayaan alumni seeerta menumbuhkan kepedulian sosial
- Mewujudkan alumni yang memiliki kemandirian ekonomi
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 12
Anggota IKABA adalah alumni Pondok Pesantren Mambaul Ulum Bata-bataBAB III
KEORGANISASIAN
Pasal 13
IKABA terdiri dari :- DPP (Dewan Pengurus Pusat), adalah dewan pimpinan pusat.
- DPD adalah dewan pimpinan daerah di masing-masing Kabupaten/Kota
- DPK adalah dewan pimpinan kecamatan di masing-masing kecamatan
- Pengurus Ranting adalah pengurus di masing-masing desa
Pasal 14
1. Struktur Pengurus IKABA pusat terdiri atas :
- Dewan Pelindung
- Dewan Penasehat
- Dewan Pembina
- Majlis Syar’ie
- Badan Pengawas Keuangan (BPK)
- Ketua Umum
- Ketua I,II,III
- Sekretaris Umum
- Sekretaris I,II,III
- Bendahara Umum
- Bendahara I dan II
- Divisi-Divisi yang terdiri ;
- Pendidikan & Pengembangan SDM
- Hubungan Masyarakat
- Dakwah / Sosial
- Penelitian & Pengembangan
- Pengembangan Ekonomi & Pendataan
- Pengembangan Pembangunan Pondok Pesantren dan Lembaga Alumni
- Pengembangan Organisasi & Pendataan Alumni
- Advokasi
- Ketenagakerjaan
- Kewirausahaan
- Ketua
- Wakil Ketua I dan II,
- Sekretaris
- Wakil Sekretaris
- Bendahara
- Wakil Bendahara
- Divisi-Divisi sesuai dengan divisi yang ada di pengurus pusat dan jumlahnya tergantung kebutuhan
- Ketua
- Wakil Ketua
- Sekretaris
- Wakil Sekretaris
- Bendahara
- Wakil Bendahara
- Departemen-departemen sesuai dengan divisi yang ada di pengurus pusat dan jumlahnya tergantung kebutuhan
- Ketua
- Wakil Ketua
- Sekretaris
- Wakil Sekretaris
- Bendahara
- Departemen-departemen sesuai dengan divisi yang ada di pengurus pusat dan jumlahnya tergantung kebutuhan
- Masa bhakti kepengurusan IKABA disemua tingkatan adalah 5 (lima) tahun.
Pasal 15
Pembentukan pengurus Ikatan Alumni Bata-bata (IKABA) dengan ketentuan :- Dewan Pimpinan Pusat IKABA dipilih oleh Dewan Pengurus Daerah/Kabupaten,Dewan Pengurus Kecamatan dan disahkan oleh Pengasuh Pondok Pesantren.
- Dewan Pengurus Daerah/Kabupaten dipilih oleh Dewan Pengurus Kecamatan dan disahkan oleh Dewan Pimpinan Pusat
- Dewan Pengurus Kecamatan dipilih oleh Pengurus Ranting dan disahkan oleh Dewan Pengurus Daerah
- Pengurus Ranting dipilih oleh anggota IKABA di desa setempat dan disahkan oleh Dewan Pengurus Kecamatan.
- Kepengurusan di daerah yang alumninya sedikit, dapat bergabung dengan daerah terdekat atau di pilih oleh Dewan Pengurus satu tingkat di atasnya.
- Kepengurusan di luar`negeri dipilih oleh alumni setempat dan di sahkan oleh Dewan Pimpinan Pusat
- Kepengurusan di luar`negeri yang alumninya sedikit, ditunjuk dan disahkan oleh Dewan Pimpinan Pusat
BAB IV
PERSIDANGAN
Pasal 16
- Persidangan dalam IKABA terdiri dari :
- Sidang Umum
- Sidang Istimewa
- Sidang umum adalah sidang pengurus IKABA yang dihadiri oleh seluruh pimpinan DPP, DPD dan DPK
- Sidang istimewa adalah sidang yang diadakan ketika ada sesuatu hal mendesak yang dihadiri oleh seluruh pimpinan DPP, DPD dan DPK.
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 17
- Pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
- Apabila pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak dapat dicapai, maka pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak melalui voting dan diajukan kepada pengasuh.
BAB V
KEUANGAN
Pasal 18
Keuangan IKABA diperoleh dari :- Infaq alumni
- Hasil badan usaha milik IKABA
- Sumbangan pihak ketiga yang tidak mengikat dan halal melalui persetujuan Pengasuh
- Membantu kepentingan pendidikan di Pondok Pesantren Mambaul Ulum Bata-bata dan pendidikan dilingkungan anggota alumni
- Kepentingan dakwah dan sosial
BAB VI
PENUTUP
Pasal 19
- Perubahan Anggaran Dasar dilakukan melalui Sidang Umum IKABA dengan ketentuan yang berlaku.
- Segala hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini akan diatur dalam anggaran rumah tangga.
- Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
- Ketua : AHAMD THOWIL, MA
- Sekretaris : ALI RIDHO, M. Pd. I