DEWAN PIMPINAN PUSAT
IKATAN ALUMNI BATA-BATA

Anggaran Dasar (AD) IKABA REVISI SILNAS 2014

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Yang dimaksud dengan :
  1. IKABA adalah Ikatan Alumni Bata-Bata
  2. DPP adalah Dewan Pimpinan Pusat
  3. DPW
  4. DPD adalah Dewan Pimpinan Daerah
  5. DPK adalah Dewan Pimpinan Kecamatan
  6. Pengurus Ranting adalah pengurus di tingkat Desa

BAB II

NAMA, TEMPAT DAN WAKTU

Pasal 2

Organisasi ini bernama Ikatan Alumni Bata-bata yang disingkat IKABA

 Pasal 3

IKABA berkantor pusat di Pondok Pesantren Mambaul Ulum Bata-bata Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan.

 Pasal 4

IKABA didirikan pada hari Sabtu tanggal 27 Agustus 1995 di Pondok Pesantren Mambaul Ulum Bata-bata

 BAB III

ASAS, SIFAT, TUJUAN,FUNGSI,TUJUAN,VISI DAN MISI

Pasal 5

IKABA berasaskan Islam  

Pasal 6

IKABA adalah organisasi yang bersifat kekeluargaan berdasarkan musyawarah mufakat.

 Pasal 7

IKABA mempunyai tujuan :
  1. Ikut serta dalam usaha meningkatkan kualitas pendidikan di Pondok Pesantren Mambaul Ulum Bata-bata dan lembaga-lembaga alumni.
  2. Mewujudkan manusia muslim yang bertaqwa kepada Allah SWT, memiliki kepribadian serta berakhlak mulia sesuai dengan yang digariskan oleh Pendiri Pondok Pesantren (RKH. Abd. Madjid)
  3. Menggalang ukhuwah islamiyah dan ukhuwah ma’hadiyah dalam rangka meningkatkan efektifitas dan pemberdayaan alumni di tengah-tengah masyarakat serta menumbuhkan kepedulian sosial

Pasal 8

Keputusan tertinggi Ikatan Alumni Bata-bata (IKABA) diputuskan melalui sidang silaturrahmi nasional IKABA yang mendapat restu dari Pengasuh Pondok Pesantren Mambaul Ulum Bata-Bata.

 Pasal 9

IKABA berfungsi sebagai :
  1. Wadah silaturrahmi dan konsolidasi alumni Pondok Pesantren Bata-bata.
  2. Media perjuangan dan pengabdian alumni kepada kepentingan Islam, Bangsa dan Negara.

Pasal 10

Visi Ikaba : Terdepan dalam membangun insan intelek,religius dan sejahtera Misi Ikaba:
  1. Berperan aktif dalam meningkatkan sumber daya alumni (SDM) yang berkualitas
  2. Berusaha mewujudkan alumni yang tafaqquh fiddin dan berakhlakul karimah
  3. Mengoptimalkan potensi usaha produktif untuk pemberdayaan dan kesejahteraan alumni

 Pasal 11

Tujuan Ikaba :
  1. Ikut serta dalam usaha meningkatkan kualitas pendidikan di pondok pesantern Mambaul Ulum Bata Bata dan lembaga lembaga alumni
  2. Mencetak alumni yang memiliki kecerdasan emosional,imtelektuel dan spiritual
  3. Mencetak alumni yang taat dan patuh terhadap syariat islam dan norma-norma almamater
  4. Meningkatkan pemberdayaan alumni seeerta menumbuhkan kepedulian sosial
  5. Mewujudkan alumni yang memiliki kemandirian ekonomi

 BAB II

KEANGGOTAAN

Pasal 12

Anggota IKABA adalah alumni Pondok Pesantren Mambaul Ulum Bata-bata  

BAB III

KEORGANISASIAN

Pasal 13

IKABA terdiri dari :
  • DPP (Dewan Pengurus Pusat), adalah dewan pimpinan pusat.
  • DPD adalah dewan pimpinan daerah di masing-masing Kabupaten/Kota
  • DPK adalah dewan pimpinan kecamatan di masing-masing kecamatan
  • Pengurus Ranting adalah pengurus di masing-masing desa
 

Pasal 14

1. Struktur Pengurus IKABA pusat terdiri atas :

  1. Dewan Pelindung
  2. Dewan Penasehat
  3. Dewan Pembina
  4. Majlis Syar’ie
  5. Badan Pengawas Keuangan (BPK)
  6. Ketua Umum
  7. Ketua I,II,III
  8. Sekretaris Umum
  9. Sekretaris I,II,III
  10. Bendahara Umum
  11. Bendahara I dan II
  12. Divisi-Divisi yang terdiri ;
  • Pendidikan & Pengembangan SDM
  • Hubungan Masyarakat
  • Dakwah / Sosial
  • Penelitian & Pengembangan
  • Pengembangan Ekonomi & Pendataan
  • Pengembangan Pembangunan Pondok Pesantren dan Lembaga Alumni
  • Pengembangan Organisasi & Pendataan Alumni
  • Advokasi
  • Ketenagakerjaan
  • Kewirausahaan
2. Pengurus IKABA Daerah/Kabupaten terdiri dari :
  1. Ketua
  2. Wakil Ketua I dan II,
  3. Sekretaris
  4. Wakil Sekretaris
  5. Bendahara
  6. Wakil Bendahara
  7. Divisi-Divisi sesuai dengan divisi yang ada di pengurus pusat dan jumlahnya tergantung kebutuhan
3. Pengurus IKABA Kecamatan terdiri dari :
  1. Ketua
  2. Wakil Ketua
  3. Sekretaris
  4. Wakil Sekretaris
  5. Bendahara
  6. Wakil Bendahara
  7. Departemen-departemen sesuai dengan divisi yang ada di pengurus pusat dan jumlahnya tergantung kebutuhan
4. Pengurus IKABA Desa terdiri dari :
  1. Ketua
  2. Wakil Ketua
  3. Sekretaris
  4. Wakil Sekretaris
  5. Bendahara
  6. Departemen-departemen sesuai dengan divisi yang ada di pengurus pusat dan jumlahnya tergantung kebutuhan
  7. Masa bhakti kepengurusan IKABA disemua tingkatan adalah 5 (lima) tahun.

 Pasal 15

 Pembentukan pengurus Ikatan Alumni Bata-bata (IKABA) dengan ketentuan :
  1. Dewan Pimpinan Pusat IKABA dipilih oleh Dewan Pengurus Daerah/Kabupaten,Dewan Pengurus Kecamatan dan disahkan oleh Pengasuh Pondok Pesantren.
  2. Dewan Pengurus Daerah/Kabupaten dipilih oleh Dewan Pengurus Kecamatan dan disahkan oleh Dewan Pimpinan Pusat
  3. Dewan Pengurus Kecamatan dipilih oleh Pengurus Ranting dan disahkan oleh Dewan Pengurus Daerah
  4. Pengurus Ranting dipilih oleh anggota IKABA di desa setempat dan disahkan oleh Dewan Pengurus Kecamatan.
  5. Kepengurusan di daerah yang alumninya sedikit, dapat bergabung dengan daerah terdekat atau di pilih oleh Dewan Pengurus satu tingkat di atasnya.
  6. Kepengurusan di luar`negeri dipilih oleh alumni setempat dan di sahkan oleh Dewan Pimpinan Pusat
  7. Kepengurusan di luar`negeri yang alumninya sedikit, ditunjuk dan disahkan oleh Dewan Pimpinan Pusat

BAB IV

PERSIDANGAN

Pasal 16

 
  1. Persidangan dalam IKABA terdiri dari :
  • Sidang Umum
  • Sidang Istimewa
  1. Sidang umum adalah sidang pengurus IKABA yang dihadiri oleh seluruh pimpinan DPP, DPD dan DPK
  2. Sidang istimewa adalah sidang yang diadakan ketika ada sesuatu hal mendesak yang dihadiri oleh seluruh pimpinan DPP, DPD dan DPK.
 

PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 17

  1. Pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
  2. Apabila pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak dapat dicapai, maka pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak melalui voting dan diajukan kepada pengasuh.
 

BAB V

KEUANGAN

Pasal 18

  Keuangan IKABA diperoleh dari :
  1. Infaq alumni
  2. Hasil badan usaha milik IKABA
  3. Sumbangan pihak ketiga yang tidak mengikat dan halal melalui persetujuan Pengasuh
Keuangan IKABA dipergunakan untuk :
  1. Membantu kepentingan pendidikan di Pondok Pesantren Mambaul Ulum Bata-bata dan pendidikan dilingkungan anggota alumni
  2. Kepentingan dakwah dan sosial
 

BAB VI

PENUTUP

Pasal 19

  1. Perubahan Anggaran Dasar dilakukan melalui Sidang Umum IKABA dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Segala hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini akan diatur dalam anggaran rumah tangga.
  3. Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
  Ditetapkan di            : Pamekasan Tanggal                      : 13 Desember 2014 Pimpinan Sidang :
  1. Ketua           :  AHAMD THOWIL, MA
  2. Sekretaris   :  ALI RIDHO, M. Pd. I

AD/ART IKABA HASIL RAPAT SILNAS 2014

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

#TERKINI

#WARTA

#HUKUM